BANYUMAS — Penanews.co.id — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) banyak ditemukan Baliho yang mengajak masyarakat untuk memilih kolom kosong atau kotak kosong pada pilkada mendatang di Kabupaten Banyumas.
Mengutip detikJateng, sejumlah baliho berukuran besar ini mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas
Tiga baliho dengan pesan serupa telah dipasang di berbagai lokasi, mengajak warga Banyumas untuk memilih kotak kosong dalam pemilihan mendatang.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Setya Adri Wibowo, koordinator Koalisi Rakyat Banyumas, mengungkapkan bahwa pemasangan baliho di beberapa titik di Purwokerto dilakukan dengan sengaja.
“Ada 3 titik, yaitu ada di perempatan Tanjung, Pasar Karanglewas dan dekat Lapangan Glempang. Baliho itu bantuan dari relawan. Perjuangan ini direspons sedemikian rupa, bahwa kolom kosong ini ada dan eksis,” katanya kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Menurut dia, keberadaan baliho-baliho ini untuk memberitahu pilihan kolom kosong tidak menyalahi aturan dan dilindungi undang-undang. Ini juga sekaligus untuk mengetahui respons masyarakat.
“Ingin tahu bagaimana respons masyarakat, kita ingin lihat dan saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. Koalisi Rakyat Banyumas ini bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong,” terangnya.
Bowo menyebut Koalisi Rakyat Banyumas terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung dalam gerakannya. Selain itu, mereka akan membentuk tim pemenangan kolom kosong di sejumlah wilayah hingga tingkat desa.
“Akan ada evaluasi dan kami pengurus melakukan rapat koordinasi untuk membentuk tim pemenangan kotak kosong kabupaten, membentuk tim kecamatan hingga desa. Bahkan di beberapa wilayah sudah ada koordinator desa. Jadi, sama dengan pasangan calon tunggal yang juga membentuk tim pemenangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Yon Daryono, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, menyatakan bahwa pemasangan baliho yang mengajak memilih kolom kosong masih berada dalam lingkup penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
“Aturan tidak melarang paslon melawan kolom kosong. Memang, karena belum tahapan itu ranahnya ada di penegakan perda. Kan belum tahapan kampanye. Kalau sudah tahapan kampanye baru dengan SK jadwal dan tahapan kampanye dari KPU kita bisa melakukan penindakan,” paparnya.
Meskipun nantinya sudah ditetapkan, ajakan untuk memilih kolom kosong tidak dilarang. Selama arahnya tidak golput.
“Tahapan hari ini belum penetapan nanti penetapan paslon di tanggal 22 September. Artinya dari aspek subyek hukum yang perlu diawasi juga belum ada. Termasuk juga untuk kolom kosong, kolom kosong itu tidak dilarang dan diperbolehkan,” ujarnya.
Sampai hari ini belum ada calon yang secara resmi ditetapkan oleh KPU. Selama belum diumumkan, bakal calon pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti juga tidak menyalahi aturan.
“Kalaupun Sadewo melakukan hal serupa juga masih urusannya penegakan Pemda. Karena belum pasti juga Dewo ditetapkan menunggu KPU. Hari ini belum ada calon bupati maupun wakil yang ditetapkan KPU. Yang daftar ada tapi yang ditetapkan belum ada,” pungkasnya.