JAKARTA — Mulai hari ini, 5 Januari 2025, masyarakat akan dikenakan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak pertama adalah tambahan pajak (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara yang kedua adalah opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak ini nantinya akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan adanya tambahan pajak ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru akan menjadi tujuh, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Oleh karena itu, kolom rincian biaya yang tercantum pada STNK akan bertambah dua, sehingga biaya pajak kendaraan bermotor, khususnya motor, akan lebih mahal.
Dalam kebijakan ini, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, jika saat ini pajak kendaraan bermotor dikenakan Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar 66 persen akan menjadi Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar, termasuk opsen PKB, akan menjadi Rp1,6 juta.
Penambahan pajak baru ini harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh pemilik kendaraan.