JAKARTA — Penanews.co.id — Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti kondisi ekonomi Aceh yang masih tertinggal dan termiskin dibanding provinsi lain di Sumatra, meskipun telah menerima dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp100 triliun sejak 2008.
JK menilai bahwa persoalan ini tidak lepas dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Ia turut mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengelola dana otsus yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
“Kenapa Aceh selama ini, apakah belum maju? Sebenarnya sangat tergantung kepada tata kelola pemerintahan. Dana [otsus] Rp100 triliun itu diapain contohnya?” kata JK saat hadir dalam agenda RDPU Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Meski mengakui bahwa Aceh telah berkembang sejak berakhirnya konflik pada 2005, JK menyoroti bahwa jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sumatra, Aceh masih tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
“Sudah [ada] perubahan, tetapi perbandingan dengan provinsi lain selalu dalam statistik bahwa Aceh disebut masih [menjadi] daerah termiskin di Sumatera,” ungkapnya.
Dengan begitu, JK menekankan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci bagi Aceh untuk tumbuh sebagai provinsi yang lebih maju.
Ia mencontohkan tata kelola pemerintahan yang kurang baik di Aceh terlihat saat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2020, Irwandi Yusuf, tersandung kasus korupsi dan dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi yang penting di Aceh itu pengelolaan governance daripada pemerintah. Itu contohnya Pak Gubernur Aceh yang pertama itu masuk KPK juga. Berarti ada sesuatu yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Untuk mengatasi ketertinggalan Aceh dalam bidang ekonomi, JK menyarankan agar dana otsus yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Aceh dapat diperpanjang selama kurang lebih lima tahun. Pasalnya, pemberian dana otsus itu akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” ucap JK.
Ia menambahkan, pemberian dana otsus telah menjadi salah satu poin utama yang tercantum di dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).[]
Sumber tirto.id





