JPU Tuntut Camat Teguh dan Keuchik Subarni 3 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana

by
Sidang perkara korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Camat Teguh dan Keuchik Subarni, di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). | Foto: Humas Kejari Bireuen

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Update terbaru perkara dugaan korupsi dana desa untuk studi banding di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, yang melibatkan Camat  Peusangan Teguh Mandiri Putra (Camat Teguh) dan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Keuchik Subarni yang merugikan negara senilai Rp1,1 Milyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Camat Teguh dan Subarni masing-masing tiga tahun hukuman penjara.

Kasus ini mencuat akibat penggunaan anggaran studi banding ke Jawa Timur dan Bali yang diduga tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siara Nedy, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh pada Jumat (19/9/2025).

“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Siara Nedy di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Camat Teguh dan Keuchik Subarni terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari kegiatan studi banding yang hanya didasarkan pada musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Dengan total anggaran Rp1,1 miliar lebih, perjalanan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Bali itu dilaksanakan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati.

Dalam pertanggungjawaban kegiatan, ditemukan penggelembungan harga dan sejumlah kegiatan fiktif.

“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut,” ungkap Siara Nedy dalam sidang.

Sidang lanjutan akan digelar pada 26 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *