BANDA ACEH — Kebijakan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, tentang pelaksanaan Ujikom (Uji Kompetensi) terhadap 20 pejabat eselon II lingkup Pemerintahan Aceh telah manjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat dan media sosial.
Masyarakat ini kebijakan kontroversi dilakukan Pj Gubernur Aceh, Safrizal jelang berakhir masa tugasnya. Apa dicarinya, seolah memaksa melakukan Ujikom ( Uji Kompetensi) bagi 20 eselon II Pemerintah Aceh.

“Apa urgensinya melaksanakan Jopfit mendadak di akhir masa tugas,” tanya Juru Bicara Mualem – Dek Fadh T Kamaruzzaman ketika ditanya wartawan, Sabtu 25 Januari 2025 di Banda Aceh.
Baca juga Prabowo Perintahkan Potong Dana Transfer ke Daerah Tahun 2025
Ampon Man sapaan akrab untuk T Kamaruzzaman itu juga mengatakan bahwa hasil Jobfit (Ujikom) yang dilakukan Safrizal tujuannya untuk melahirkan sebuah tim kerja yang tangguh. “Perlu diingat tim itu bukan hanya untuk gubernur. Tapi untuk rakyat dan pemerintahan sendiri,” ungkap mantan Juru Runding GAM tersebut.
Menurut Ampon, tim yang diujikom oleh Pj Safrizal, nantinya belum tentu cocok dengan pemerintahan baru. Pemerintahan baru akan membuat tim baru pula.
Baca juga Selebgram Aceh Shella Saukia Rugi Milyaran Rupiah Setelah Doktif Buang Skincarenya ke Tong Sampah
Pemerintahan baru, menurut Ampon Man juga butuh sebuah tim solid. Tentu yang mampu meimplementasikan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat. “Ini perlu dipikirkan juga,” katanya.
Ujikom Transaksional
Sebelumnya diberitakan penanews.co.id Mendagri Tito Karnavian bahkan mengakuinya dalam mutasi pejabat oleh Pj kepala daerah ada transaksional,
Baca juga Putra Aceh Rian Firmansyah Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Ekraf, berikut Profilnya
“Mohon maaf … mohon maaf. Ada informasi transaksional untuk jabatan ini, kepala dinas ini,” ujarnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Selasa 21 Januari 2025.
Menurut Mendagri, apa yang dilakukan oleh oknum Pj kepala daerah yang seperti itu hanya akan merepotkan kepala daerah definitif. “Nanti yang ‘cuci piringnya’ adalah kepala daerah terpilih,” sebut Tito.
Menurut sebuah sumber di internal Pemerintah Aceh, mutasi pejabat eselon II yang sedang berproses di daerah ini tidak lain merupakan strategi untuk mengamankan posisi orang tertentu. “Sudah ada skenarionya. Si A ke sana, si B untuk dinas ini. Ujikom itu kan hanya formalitas saja,” sebut sumber media ini, Jumat (24/1/2025).
Setelah mutasi nanti berhasil, sambungnya, pejabat yang menempati pos baru akan aman karena gubernur baru tidak bisa berbuat apa-apa. “Sesuai aturan mutasi hanya boleh dilakukan setelah dua tahun, kecuali ada masalah berat,” ujarnya.
Tapi, pernyataan tersebut terbantahkan oleh penegasan Mendagri. Pernyataan Tito yang juga viral di media sosial menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan mengakomodir permintaan mutasi oleh kepala daerah definitif yang baru melaksanakan tugas.
Baca juga Viral Video Seskab Prabowo Mayor Teddy Beri Hormat ke Aguan, Begini kata Istana
Dikatakan, bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur melakukan mutasi oleh Pj kepada daerah kalau nanti diajukan lagi pergantian pejabat baru, pihaknya akan kabulkan. “Otomatis kami akan izinkan,” kata Tito.
Menurutnya, kepala daerah definitif harus didukung oleh team work yang sesuai dengan chemistry yang bersangkutan demi berlangsungnya organisasi. “Saya kira itu, pimpinan,” ujarnya di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Baca juga Mendagri Akui, Mutasi Oleh Pj Kepala Daerah Ada yang Transaksional
Kebijakan kontroversial Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melalui Pansel Ujikom mengevaluasi 20 pejabat eselon II dijajaran pemerintah Aceh pada 23—24 Januari 2025. dengan panitia Proses Ujikom dipimpin ketua Dr Mirza Tabrani SE MBA.

Kedua 20 pejabat yang mengikuti Ujikom adalah:
1. Dr. H. ISKANDAR, AP, S.Sos., M.Si
2. Dr. T. AZNAL ZAHRI, S.STP, M.Si
3. Drs. MUHAMMAD DIWARSYAH, M.Si
4. Ir. MOHD. TANWIER, MM.
5. A. HANAN, SP, MM
6. Dr. EDI YANDRA, S. STP, MSP
7. SYARIDIN, S. Pd, M. Pd
8. T. ADI DARMA, ST
9. dr. ISRA FIRMANSYAH, Sp. A
10. ALIMAN, S.Pi, M.Si
11. ZALSUFRAN, ST, M.Si
12. dr. ABDUL FATAH, MPPM
13. dr. ARIFATUL KHORIDA, MPH
14. Dr. H.. TEUKU AHMAD DADEK, SH., MH.
15. dr. NURNIKMAH, M.Kes
16. dr. IRA MAYA, M. Kes
17. AZHARI, S. Ag, M. Si.
18. Ir. CUT HUZAIMAH, MP
19. ALMUNIZA KAMAL, S.STP, M.Si
20. ABD. QAHAR, S.Kom., M.M.[]
