Juknis Baru MBG, Jumlah Porsi Makanan Dapur MBG di Kurangi, Tidak Boleh Masak Sebelum Jam ini

by

Jakarta — Penanews.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan baru ini, jumlah porsi makanan yang boleh dimasak setiap hari akan dibatasi agar proses memasak tidak perlu dilakukan sejak sebelum tengah malam.

“(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) Iya, betul,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).

Menurut Dadan, selama ini banyak dapur SPPG yang menyiapkan lebih dari 3.000 porsi makanan per hari. Namun dengan aturan baru, kapasitas tersebut akan disesuaikan agar proses produksi berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan waktu.

Dadan menuturkan juknis BGN itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Terbaru yang akan rilis,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, juga menyinggung tentang akan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program MBG. Salah satu poin penting dalam Perpres itu adalah pembatasan waktu memasak di dapur SPPG, tidak boleh memasak sebelum pukul 12 malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.[]

Sumber derikNews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *