BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah secara resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema itu tertuang dalam dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 TENTANG Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Salah satu aspek utama yang diatur dalam ketentuan PPPK paruh waktu adalah sistem penggajian sebagaimana di terangkan
Salah satu aspek utama yang diatur dalam permenpan RB tersebut tentang PPPK paruh waktu adalah jumlah jam kerja perhari , Kewajiban dan sistem penggajian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan padajabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
b. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Jam Kerja PPPK Parah Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saatmenjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku disuatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitaslain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar lengkap UMR Seluruh Provinsi di Indonesia 2025 beserta kenaikannya.
- Aceh Rp3.685.616 (naik Rp224.944 dibandingkan UMP 2024).
- Sumatra Utara Rp2.992.559 (naik Rp182.644 dibandingkan UMP 2024).
- Sumatra Barat Rp2.994.193 (naik Rp182.744 dibandingkan UMP 2024).
- Sumatra Selatan Rp3.681.571 (naik Rp224.697 dibandingkan UMP 2024).
- Kepulauan Riau Rp3.623.654 (naik Rp221.162 dibandingkan UMP 2024).
- Riau Rp3.508.776 (naik Rp214.151 dibandingkan UMP 2024).
- Lampung Rp2.893.070 (naik Rp176.573 dibandingkan UMP 2024).
- Bengkulu Rp2.670.039 (naik Rp162.960 dibandingkan UMP 2024).
- Jambi Rp3.234.535 (naik Rp197.414 dibandingkan UMP 2024).
- Bangka Belitung Rp3.876.600 (naik Rp236.600 dibandingkan UMP 2024).
- Banten Rp2.905.119 (naik Rp177.307 dibandingkan UMP 2024).
- DKI Jakarta Rp5.396.761 (naik Rp329.380 dibandingkan UMP 2024).
- Jawa Barat Rp2.191.232 (naik Rp133.737 dibandingkan UMP 2024).
- Jawa Tengah Rp2.169.349 (naik Rp132.402 dibandingkan UMP 2024).
- Jawa Timur Rp2.305.985 (naik Rp140.741 dibandingkan UMP 2024).
- DI Yogyakarta Rp2.264.080 (naik Rp138.183 dibandingkan UMP 2024).
- Bali Rp2.996.561 (naik Rp179.889 dibandingkan UMP 2024).
- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969 (naik Rp142.143 dibandingkan UMP 2024).
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931 (naik Rp158.864 dibandingkan UMP 2024).
- Kalimantan Barat Rp2.878.286 (naik Rp175.670 dibandingkan UMP 2024).
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621 (naik Rp212.005 dibandingkan UMP 2024).
- Kalimantan Selatan Rp3.496.195 (naik naik Rp213.383 dibandingkan UMP 2024).
- Kalimantan Utara Rp3.580.160 (naik Rp218.507 dibandingkan UMP 2024).
- Kalimantan Timur Rp3.579.313 (naik Rp218.455 dibandingkan UMP 2024).
- Sulawesi Utara Rp3.775.425 (naik Rp230.425 dibandingkan UMP 2024).
- Sulawesi Tengah Rp2.915.000 (naik Rp178.302 dibandingkan UMP 2024).
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551 (naik Rp187.587 dibandingkan UMP 2024).
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527 (naik Rp214.229 dibandingkan UMP 2024).
- Sulawesi Barat Rp3.104.430 (naik Rp189.472 dibandingkan UMP 2024).
- Gorontalo Rp3.221.731 (naik Rp196.631 dibandingkan UMP 2024).
- Maluku Utara Rp3.408.000 (naik Rp208.000 dibandingkan UMP 2024).
- Maluku Rp3.141.700 (naik Rp191.747 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Rp4.285.850 (naik Rp261.580 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Barat Rp3.615.000 (naik Rp221.500 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Tengah Rp4.285.848 (naik Rp261.578 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Pegunungan Rp4.285.847 (naik Rp261.577 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Selatan Rp4.285.850 (naik Rp261.580 dibandingkan UMP 2024).
- Papua Barat Daya Rp3.614.000 (naik Rp220.500 dibandingkan UMP 2024).
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah;
Selanjutnyamenaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; serta menjaganetralitas.[]
