BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan Rekruitmen PPPK beda dengan CPNS. Ini lebih kepada dengan penuntasan tenaga honorer yang menjadi kebijakan nasional.
Qohar juga tidak menampik adanya formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak linear dengan tupoksi suatu SKPA.
Kepada media, ia menjelaskan, bahwa kebijakan formasi PPPK itu hampir sama seperti penyelesaian pengangkatan tenaga honorer berstatus K2 (kategori 2) beberapa waktu lalu. “Tujuannya memang untuk menuntaskan mereka yang sudah ada di dalam (di instansi), sehingga nantinya tidak ada lagi status tenaga kontrak atau honorer,” kata Qahar.Selasa (8/10/2024).
Terkait adanya PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan tidak relevan dengan tupoksi sebuah instansi, disebutnya, permasalahan itu ada di SKPA masing-masing. Karena, lanjutnya, bagaimana kebijakan rekruitmen sebelumnya itu menjadi urusan internal masing-masing instansi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa SKPA menerima lulusan pendidikan yang tidak relevan dengan formasi PPPK yang dibuka. Instansi itu, antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Dinas PUPR menerima lulusan FKIP Pendidikan Kimia, S1 Penjaskes (guru Olahraga), dan Pendidikan Bahasa Inggris (guru Bahasa Inggris) untuk formasi Penata Layanan Operasional Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Untuk formasi yang sama, Dinas PUPR juga menerima S1 Tarbiyah, S1 Ushuluddin, S1 Teknik Informatika, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Akutansi, S1 MIPA Kimia, dan S1 Teknik Sipil.
Tidak jauh beda dengan instansi yang mengurus pembangunan jalan, jembatan, dan perumahan, Distanbun Aceh juga melakukan yang sama. Melalui UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, instansi tersebut merekrut lulusan D3 Teknik Elektronika Industri dan D3 Administrasi untuk formasi Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura.[]