Kabar Gembira! Mualem Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor Hingga 2026

by
by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kembali membawa kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya telah berjalan kini resmi diperpanjang hingga tahun 2026. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 April 2026.

“Kabar Gembiraaaa…..! Pemutihan pajak Kenderaan Bermotor diperpanjaaaaaaaaaang,” dikutip Penanews.co.id dari akun Instagram@bpkaaceh dikutip, Selasa (30/12/2025).

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan.

“Perpanjangan program tersebut ditetapkan melaluiPeraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor,” tulis di akun IG itu.

“Diperpanjang untuk tahun 2026 berlaku sampai dengan 30 April 2026,” disebutkan diakun IG itu.

Dengan diperpanjangnya masa pemutihan, pemerintah berharap partisipasi wajib pajak semakin meningkat. Selain mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih rinci mengenai tata cara pembayaran maupun syarat mengikuti program pemutihan pajak, dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan dan Keuangan Aceh (BPKA) di www.bpka.acehprov.go.id atau melalui akun media sosial resmi @bpkaace.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *