Kabar Gembira untuk Kades, Dana Desa Bukan Jaminan Utang Koperasi Merah Putih

by
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA – Penanews.co.id – Kabar gembira untuk seluruh Kepala Desa (Kades), Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Zulhas, jaminan dalam program ini akan disesuaikan dengan tujuan pinjaman masing-masing koperasi. Artinya, agunan yang diberikan harus berupa barang yang dibeli menggunakan dana pinjaman tersebut.

“Jadi, dana desa tidak dipakai sebagai jaminan. Yang menjadi agunan adalah barang yang dibeli dari pinjaman itu. Misalnya, jika dana dipakai untuk membeli gas, maka gas itulah yang dijadikan jaminan. Begitu juga dengan sembako, barangnya sendiri yang menjadi agunan,” jelas Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (05/08/2025).

Dengan demikian, skema pembiayaan ini dirancang untuk memastikan bahwa risiko tidak dibebankan pada dana desa, melainkan pada aset yang dibeli oleh koperasi.

Ia kembali menekankan bahwa dana desa tidak masuk dalam skema penjaminan tersebut. “Tidak ada (dana desa menjadi penjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang dijaminkan itu, misalnya kalau dipinjam untuk sembako, sembako lah jadi jaminannya. Kalau dia pinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya,” lanjutnya.

Meski begitu, Zulhas mengakui dana desa bisa saja digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan koperasi. Namun, ia tidak menjabarkan secara rinci jenis pelanggaran yang dimaksud.

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” tuturnya.

Zulhas hanya menyebut peran dana desa bersifat sebagai pengaman terakhir atau intercept, jika terjadi penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.

“Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus diganti lah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus (musyawarah desa khusus). Harus bertanggung jawab,” pungkasnya.[]

Sumber CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *