Kabulkan Kasasi JPU, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui

by

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur, sehingga keputusan sebelumnya yang membebaskan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Surabaya dibatalkan.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah terbukti. Dengan demikian, Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertera dalam laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu, (23/10/2024).

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Pada Rabu (24/7), Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  Uji Test Baca Al Qur’an Bukan Hanya Prosesural Hukum Formal

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” kata Harli.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *