JAKARTA, – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta maaf atas kasus mantan pekerja perempuan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai petugas PPSU di Dinas Pertanahan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperoleh hak cuti melahirkan dan keguguran.
Pramono mengakui bahwa persoalan serupa masih kerap terjadi di lapangan. Namun, ia menegaskan akan melakukan intervensi untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Jadi, mohon maaf, yang seperti ini kadang-kadang di lapangan memang terjadi. Keguguran kemudian tidak mendapatkan hak dan fasilitas yang seharusnya dimiliki oleh yang bersangkutan. Kalau saya tahu yang seperti ini, pasti saya akan melakukan intervensi,” ujar Pramono, Kamis (24/4/2025).
- Tiap pekerja harus dapatkan cuti
Ia menekankan bahwa setiap pekerja, termasuk PJLP di lingkungan Pemprov DKI, berhak atas cuti melahirkan dan keguguran.
“Siapa pun yang terdampak, hak-haknya harus dipenuhi,” tegasnya.
2. Pramono berikan hak maksimal pada PPSU
Sejumlah petugas PPSU bersilaturahmi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di rumah dinas, Senin (31/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Pramono mencontohkan Pemprov DKI memberikan perhatian pada salah satu petugas PPSU yang meninggal dunia. Pramono meminta agar BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan santunan maksimal. Bahkan, Pemprov DKI juga memberikan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.
“Saya meminta kepada BPJS pada waktu itu untuk memberikan santunan yang maksimal. Awalnya dihitung hanya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta. Tapi saya bilang, enggak. Saya ingin tahu maksimal berapa, dan harus juga diberikan kesempatan bagi keluarganya untuk bisa melanjutkan, apakah itu kuliah dan sebagainya. Dihitung-hitung jatuhnya total Rp350 juta, termasuk beasiswa,” paparnya.
3. Mantan PJLP di Dinas Pertamanan gugat Kadisnaker
Diketahui mantan pekerja perempuan berstatus PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) menggugat Kadisnaker Hari Nugroho. Gugatan tersebut terkait penolakan yang dilakukan Kadisnaker atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran pekerja PJLP tersebut.
Paulus Alfret salah satu kuasa hukum Penggugat mengatakan pihaknya menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang teregister dengan nomor 115/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 April 2025 ini diajukan oleh EW, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH P&A RI).
Objek gugatan adalah Keputusan Dinas Tenaga Kerja Nomor e-0250/KT.03.03 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. HARI NUGROHO, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang menolak pengakuan atas hak cuti melahirkan dan cuti keguguran bagi pekerja PJLP.
Paulus mengatakan keputusan tersebut tidak hanya diskriminatif dan merugikan hak pekerja perempuan, tetapi juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sejatinya telah dicabut, namun tetap dijadikan dasar hukum oleh Tergugat.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
“Ini sangat ironis. Pergub yang jadi dasar keputusan sudah tidak berlaku, tapi masih dijadikan rujukan untuk menolak hak cuti yang bersifat kodrati dan dilindungi undang-undang.
Sumber ; IDN Times
