Kajagung Kembali Rotasi Tiga Kajari di Aceh

by
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Buhanuddin (Foto :Info Publik)

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh kembali di rotasi oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia.

Keputusan rotasi tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketiga Kejari yang di rotasi yakni

  • Lilik Setiyawati sebelumnya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dimutasi menjadi Kajari Aceh Tenggara, di Kutacane menggantikan Erawati dirotasi menjadi Kajari Wonosobo, di Jawa Tengah.
  • Jemmy Novian Tirayudi yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Jawa Tengah, dilantik menajdi Kajari Aceh Besar di Kota Jantho, menggantikan Basril G yang dimutasi menjadi Kajari Asahan di Sumatera Utara.
  • Muhammad Junaidi sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kepulauan Riau dilantik Kajari Aceh Singkil menggantikan Munandar yang kini dipindahtugaskan menjadi Kajari Tanah Laut di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:  KPU RI tuntaskan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *