KOTA JANTHO — Penanews.co.id — kKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar menyerahkan 70 buah persil sertifikat tanah wakaf , untuk 8 kecamatan, dalam wilayah kabupaten Aceh Besar, selasa (17/10/2023).
Acara yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kajari Aceh Besar tersebut disaksikan Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dikha Savana SH.MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Aceh Besar H Khalid Wardana, Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi MM, para camat, para Kepala Kantor Urusan Agama, nazhir, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan atensi dan dukungannya dalam membantu terwujudnya program sertifikasi tanah wakaf dalam wilayah Aceh Besar “Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, sehingga ke depan akan lebih banyak lagi sertifikasi tanah wakaf yang dapat diselesaikan”. kata Basril
Selanjutnya ditambahkan Basril, Sertitikasi tanah wakaf sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional. Program bertujuan menghindari terjadinya konflik/sengketa terhadap tanah wakaf. ”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, mengatakan dalam rangka percepatan terealisasinya program sertifikat tanah wakaf di Aceh Besar mengharapkan dukungan yang maksimal dari para Kepala Kantor Urusan Agama agar terus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan.
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat mimbar Jumat atau dalam pertemuan dengan para nazir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong.
”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum terserrifikasi. Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” ungkap Sekdakab Aceh Besar.
Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar H Salman. Program ini, ulasnya, merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.
H Salman menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing. Demikian pula kepada para camat, diminta juga untuk selalu meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa disertifikasikan demi kepentingan umat.
Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar. Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung oleh semua stakeholder. ”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazhir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik.[burh]
Baca juga;
- Antrian Truk bantuan menunggu masuk di perbatasan Rafah, serangan Israel di Gaza terus berlanjut
- Imigran Rohingya Mendadak Muncul di Pantai Peudada, tapi Kapal tak ditemukan