Kang Tebe : Keberadaan Polisi Dalam Melayani, Mengayomi dan Melindungi Masih Dibutuhkan Masyarakat

by
by

JAKARTA — Penanews.co.id — Kekecewaan dari Masyarakat terhadap Kinerja Polisi itu adalah sebagai satu kritik yang harus bisa diterima Polri dan jangan menjadikan Polri alergi dalam menerima kritik masyarakat

Marak nya “Tagar Statemen “dan sentimen kebencian terhadap Polri dimedia sosial itu adalah Hal yang lumrah dan wajar sebagai bentuk kekecewaan dan kekesalan dari warga masyarakat terhadap kinerja dari Kepolisian kata Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) dalam rilisnya yang disampaikan pada Penanews.co.id, Sabtu (15/06/2024)

Terlepas dari baik dan buruk nya Kinerja Polisi dengan beredar nya Tagar di media sosial yang tidak ingin ada Polisi lagi di Masyarakat , kita semua harus bersikap dewasa dan menyadari bahwa tidak semua anggota Polisi itu jelek , masih banyak sekali anggota Polisi yang baik, lanjut Kang Tebe itu sapaan untuk Tubagus Rahmad Sukendar

Institusi Polri menjadi tercoreng kembali adalah akibat dari perbuatan oknum yang kinerja nya tidak baik terhadap masyarakat ,dan imbas nya menjadi semua Anggota Polisi jelek kinerja dimata masyarakat, tegas Kang Tebe

Masyarakat boleh kesal dan boleh mencaci maki terhadap Anggota Polri yang kinerja nya jelek namun masyarakat juga harus sadar dan menyadari bahwa kebencian dan kekesalan terhadap Kinerja Polri itu tidak semua anggota Polri yang ratusan ribu itu juga jelek kinerja nya, pinta Kang Tebe.

Tebe Sukendar juga melihat situasi dan kondisi yang terjadi menegaskan,jangan karena ulah dari segelintir oknum Polri yang imbas nya sampai ke ratusan ribu anggota Polri menjadi jelek dan tercoreng kinerja nya sedangkan masyarakat juga mengetahui bahwa masih banyak Anggota Polisi yang baik dalam bekerja mereka tetap ikhlas bekerja walaupun dengan keterbatasan anggaran yang ada.

Tebe Sukendar juga menyampaikan bahwa Amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomer 2 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia terutama yang termaktub di dalam butir Pasal 13 Undang Undang RI No 2 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan Tupoksi Polri adalah sebagai Pemelihara Kamtibmas dalam Penegakan Hukum dan juga sebagai Pelayan Pelindung serta Pengayom Masyarakat itu belum dilaksanakan secara maksimal masih ada kita temukan beberapa tindakan oknum yang tidak ada rasa empati kepada masyarakat dan benar bila kasus tidak viral belum ada Polisi bergerak.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Dalam Investasi Fiktif PT Taspen

Sudah seharusnya di dalam marwah hukum atau di dalam istilah bahasa prancis supremacy of the law ( hukum sebagai panglima) tanpa harus viral pun Polisi selaku hamba hukum dapat cepat bertindak dan melakukan tugas sebagaimana tupoksinya dan tidak ada lagi penelantaran perkara terhadap korban yang seharusnya diayomi malah menjadikan sapi perah dari oknum Polisi.

Sekarang ini Masyarakat sangat rindu akan Postur polri yang ideal yang diidam idamkan seperti menanti suatu oase di padang pasir..

Pelayanan dan Kinerja Polri harus ada PERUBAHAN dan PERBAIKAN jangan Pimpinan hanya Pencitraan saja namun tidak memperhatikan kesejahteraan dan kebutuhan operasional anggota Polisi

Polri harus ada dan hadir ditengah masyarakat dalam Melayani dan Melindungi

Tebe Sukendar juga menyampaikan kepada Jajaran Pimpinan Polri untuk lebih memperhatikan Kesejahteraan dari Anggota Polri di Daerah karena masih banyak anggota Polri didaerah yang serba kekurangan dalam melaksanakan operasional kegiatan nya

Polri harus bersyukur bahwa Masih Banyak Rakyat Yang Cinta Padamu dan Selalu Menanti Polri Yang Empati dan Proaktif.. Semoga Di Masa Akan Datang Polri Akan Profesional dan Matang Dalam Penegakan Hukum Berkeadilan tutup Tebe Sukendar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *