Kangkang Aturan, Alhudri Daftarkan Diri ke KIP Sebagai Cabup, Masih Berstatus ASN

by
Alhudri secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati ke KIP Aceh Tengah, Kamis 29 Agustus 2024 (foto: Ist)

BANDA ACEH, Penanews.co.id — Alhudri salah seorang ASN pemerintah Aceh yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tengah, telah mengangkang aturan yang berlaku, saat mendaftar masih berstatus ASN

Peraturan tersebut mengatur Para calon kepala daerah yang berstatus ASN diwajibkan untuk mengundurkan diri saat mendaftarkan diri ke KIP, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Namun, aturan ini tampaknya tidak diindahkan oleh Alhudri, yang hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, belum juga melepaskan status ASN-nya

Pengunduran diri dari jabatan ASN merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah. Saat deklarasi pencalonannya, pejabat eselon II Pemerintah Aceh ini secara jujur mengungkapkan bahwa ia masih berstatus ASN, meski ia telah mundur dari jabatan Pj Bupati Gayo Lues.

Soal status Alhudri yang masih ASN terkonfirmasi dari jawaban Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar yang dihubungi Kabar aktual.id, Sabtu (31/8/2024), yang mengatakan, bahwa pihaknya hanya menerima surat pengunduran diri dua ASN Pemerintah Aceh hingga tanggal 30 Agustus 2024. Mereka adalah Bustami sebagai ASN dengan jabatan Sekda Aceh dan Darmansah sebagai kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh.

Terkait pengunduran diri Alhudri dari ASN dengan jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Kerja Sama, Qohar hanya menjawab diplomatis. Hanya dua ASN yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. “Sesuai berita, bang,” tegas kepala BKA.

Qohar tidak menjawab pertanyaan berapa jumlah ASN Pemerintah Aceh yang mengikuti pilkada tahun 2024. “Sampai dengan kemarin ya baru 2,”tulis pejabat ini membalas pesan teks melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Baca Juga:  Kepala SMA Aceh Utara Kunjungi PWI Aceh, Laporkan Oknum Wartawan Diduga Memeras

Kepada media, sebelumnya, dia mengatakan bahwa pengunduran diri dari ASN adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada. Berdasarkan surat pengunduran diri itu, kata dia, BKA akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. “Itu yang dibawa ke KIP sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah,”jelasnya.

Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi yang dikonfirmasi via saluran WA, Sabtu (31/8/2024), terkait dokumen pengunduran diri Alhudri dari ASN, belum berhasil diperoleh penjelasannya. Pesan teks yang dikirim ke nomor Hp yang bersangkutan belum direspon oleh pejabat pelaksana pilkada tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *