Kantor Inspektorat Aceh Besar Digeledah Jaksa, Diduga Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kantor Inspektorat Aceh Besar digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar selama kurang lebih sembilan jam pada Senin (04/08/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

Kasintel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengungkapkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut diamankan dan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Tadi tim menggeledah kantor Inspektorat Aceh Besar. Kami menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi SPPD,” kata Filman.

Filman menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara pun harus senantiasa berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).”

“Kami berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Filman.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *