JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perombakan besar-besaran terhadap 1.255 personelnya, termasuk sejumlah perwira tinggi dan menengah di berbagai daerah. Kebijakan ini tertuang dalam surat telegram resmi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diterbitkan pada Rabu (12/3/2025).
Salah satu nama yang menonjol dalam mutasi ini adalah AKBP Jatmiko, mantan Kapolres Bireuen (Polda Aceh), yang dipindahkan ke jabatan Pamen Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Pergantian ini terjadi di tengah pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Jatmiko digantikan oleh AKBP Tuschad Cipta Herdani, sebelumnya Kapolres Bener Meriah. Sementara posisi Tuschad diisi oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mantan Kasubagdesgraf Bagian Produk Kreatif Romulmed Divisi Humas Mabes Polri.
Pemindahan AKBP Jatmiko tidak lepas dari laporan anonim yang beredar via aplikasi WhatsApp pada awal Maret 2025.
Seorang pengirim yang mengklaim sebagai “Bhayangkara” mengirim daftar 38 dugaan pelanggaran oleh Jatmiko, termasuk korupsi dan pelanggaran etik.
Sebelumnya diberitakan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya, Ahad (09/03/2025).
Joko juga menjelaskan, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” ujar Joko.[]
