Kapolri: Aksi Unjuk Rasa Dibeberapa Daerah Cenderung Langgar Undang undang

by
Kapolri Jenderal Listyo Sigit | Foto: dok. istimewa

JAKARTA — Penanews.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, banyak dari aksi dibeberapa daerah tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan berujung pada tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum.

“Yang kedua, terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu ini kita melihat bahwa aksi yang berlangsung di beberapa wilayah saat ini cenderung tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun ’98 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di ruang publik adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum atau tindak pidana.

“Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
Jenderal Sigit melihat eskalasi yang muncul pada demo di beberapa wilayah cenderung menunjukkan tindakan anarkis. Seperti adanya peristiwa penyerangan markas, pembakaran fasilitas umum, dan tindakan lain yang mengarah ke pidana.

Baca juga:
Kapolri Buka Ruang Anggota Brimob Pelindas Affan Diproses Pidana
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan juga ada area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini memerintahkan kepada dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut tindakan anarkis tersebut. Keduanya diminta mengambil langkah tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Oleh karena itu, tadi bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.[]

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *