Karena Ikut Retreat di Akmil Magelang, Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Lebih Cepat

by
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA — Pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh akan dilaksanakan lebih cepat dari jadwal nasional, yakni mulai pada 12 Februari 2025.

Hal ini menyusul pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, langsung dilanjutkan dengan proses pelantikan akan dilanjutkan dengan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di wilayah tersebut.

Untuk pelantikan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam sidang paripurna purna DPRK masing masing Daerah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UUPA.

Sementara itu, secara nasional, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia direncanakan akan digelar serentak pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mengutip laporan Serambinews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengirimkan surat resmi bernomor 100.2.1.3/581/SJ kepada Presiden Republik Indonesia pada 8 Februari 2024.

Surat yang ditandatangani langsung oleh mantan Kapolri tersebut memuat perihal permohonan izin melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

Dalam surat itu, Tito menulis pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fadh) dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan permintaan pimpinan DPR Aceh serta gubernur terpilih.

“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di masing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito, dalam suratnya

Dalam surat tersebut, Tito menuturkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, di Ibu Kota Negara Jakarta.

Pasalnya, Aceh mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Digeledah KPK, Terkait Gratifikasi Izin Tambang Rp 109,7 miliar

Selain itu, Tito juga menyebut bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat dilaksanakan di tanggal 12 Februari, mengingat tidak terdapat perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan pasangan Gubernur Aceh di Aceh. 

Lebih lanjut, dalam surat itu Tito mengatakan, pelantikan Mualem-Dek Fadh yang dilakukan di tanggal 12 Februari 2025 guna penataan persiapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah (Retreat) pada tanggal 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Sehingga Kepala Daerah di Aceh dapat bersama-sama mengikuti kegiatan dimaksud.

“Namun demikian apabila bapak presiden berpendapat lain, kami siap untuk melaksanakan,” tulis Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *