Kasus Dugaan Korupsi dana SPPD Pada Inspektorat Aceh Besar Masuk Ketahap Penyidikan

by -76 Views

KOTA JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Kamis (26/6/2025).

Tim penyelidik Kejari Aceh Besar menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Aceh Besar, mulai tahun 2020 hingga Mei 2025 diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas temuan itu, Kejari Aceh Besar memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik tindak pidana khusus akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“ Tim penyidik tindak pidana khusus akan mulai memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi”, ujarnya .

Dikatakannya, ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Tim penyidik dalam penanganan perkara ini sambungnya, akan melakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *