Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
Di NEGERI ini ketika hak rakyat kecil direnggut oleh korporasi atau kekuatan modal besar, adalah moment yang tidak akan dilewatkan oleh para penegak hukum, untuk mengeksploitasi hukum demi mengejar syahwat materi, dengan semboyan “keadilan berpihak kepada yang bayar”. Bukan saatnya lagi publik takut untuk berkata jujur bahwa “para penghianat terhadap kedaulatan rakyat, bercokol di lingkungan institusi hukum”.
Menjadi potret keseharian, kisah tentang derita rakyat yang tidak hanya tersisih secara ekonomi dan politik, tetapi selalu menjadi objek dari penegakan hukum abal-abal. Ketika rakyat menuntut haknya dihadapan hukum, maka yang tersaji dihadapan rakyat adalah “mekanisme hukum yang amat rumit, bahkan terkesan menjadi sesuatu yang mustahil, rakyat dapat memperoleh keadilan.
Kasus yang menimpa warga masyarakat di desa kuala mandor kabupaten mampawah provinsi Kalimantan barat, terbukti lahannya seluas 1.716 Ha telah dirampok dan diambil paksa oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak perusahaan Wilmar Group beralamat di Singapura. Bukti-bukti kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut milik masyarakat, telah dinyatakan oleh kantor BPN Pontianak, berdasarkan pemeriksaan administrasi dengan kode blad no 082 dan tidak pernah dialih agunkan kepada pihak manapun.
Atas dasar keterangan kantor BPN Pontianak, akhirnya pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) secara lisan mengakui telah menyerobot lahan tersebut. Pihak Wilmar Group meminta kepada masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan klaim resmi kepada PT BPK.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemda Kab Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan diatas segel, berisi tentang kesanggupan PT BPK untuk membayar ganti rugi pada 13 januari 2003. Tetapi PT BPK tidak hadir pada waktu yang telah disepakati dan pembayaran ganti rugi batal karena PT BPK inkar janji.
Upaya untuk mempertahankan hak masyarakat terus dilakukan, melalui PTUN telah dilaksanakan sidang lapangan, dihadiri oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak, Kakanwil BPN Prov Kalbar, Kepala BPN Kab.Pontianak, pihak dari H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan pihak dari PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd. Hasil sidang lapangan dinyatakan bahwa benar telah terjadi penyerobotan lahan oleh PT BPK terhadap lahan masyarakat, mengingat lokasi SHGU PT BPK berjarak 3 Km dari lokasi lahan masyarakat. Ironinya laporan pengaduan masyarakat kepada Poltabes Pontianak, dengan hasil pemeriksaan dikeluarkan SP3. Pemriksaan di poltabes Pontianak diduga terjadi praktek suap terhadap oknum polisi oleh PT BPK.
Upaya untuk memperjuangkan haknya, masyarakat mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, hasilnya dilakukan RDPU oleh komisi III DPR RI dengan masyarakat. Rekomendasi hasil RDPU yang ditanda tangani oleh ketua komisi III DPR RI habiburokhman, adalah mendesak pihak propam polda Kalbar untuk mengevaluasi penerbitan SP3 yang beraroma suap. Kemudian Komisi III DPR RI akan memanggil wilmar Group. Tetapi RDPU komisi III DPR RI sudah lewat hampir setahun, rekomendasi tersebut menguap entah kemana.
Pintu terakhir untuk memperoleh keadilan adalah Kejaksaan Agung, mengingat Kejagung memiliki kewenangan kuat dalam menyidik tindak pidana yang melibatkan korporasi, termasuk yang berdampak pada masyarakat atau kerugian negara. Kasus kejahatan korporasi yang melibatkan Wilmar Group diatas, terkait tugas pokok dan fungsi tindak pidana khusus (Pidsus) yaitu melakukan penanganan perkara pidana yang memerlukan penanganan khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, dan tindak pidana tertentu lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kasus perampokan lahan masyarakat oleh wilmar group, tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara korporasi dengan masyarakat. Kasus tersebut telah merenggut kedaulatan hukum Indonesia yang dilecehkan oleh wilmar group. Kejaksaan Agung dituntut untuk lebih peka dalam mencermati kerugian negara dalam kasus wilmar group yang dikategorikan sebagai korporasi residivis akibat kejahatan berulang yang merugikan negara amat fantastic.
Merujuk kepada UU No. 16 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal kedaulatan hukum berfokus pada penegakan hukum yang adil, perlindungan kepentingan umum, dan supremasi hukum. Sebagaimana dasar hukum diatas, tentunya Jampidsus tidak bisa abai terhadap kasus perampokan lahan masyarakat oleh wilmar group yang sudah memperoleh kepastian hukum oleh pengadilan tatu usaha negara Pontianak.
Dalam kasus diatas, kerugian negara tidak lagi dapat dinilai dengan angka-angka rupiah, karena negara telah direnggut harkat, martabat dan kedaulatan rakyat oleh wilmar group sebagai korporasi asing. Kepada Jampidsus, tidak perlu lagi ada keraguan ketika demi keadilan yang berpihak kepada rakyat, tidak perlu lagi menghitung-hitung berapa kerugian negara secara materi, karena ketika rakyat selaku pemilik kedaulatan dirugikan, berarti ada kerugian negara yang juga ikut terenggut.
Sesungguhnya kerugian negara terbesar, adalah akibat prilaku tamak para penegak hukum di negeri ini yang menyebabkan Indonesia berpotensi menjadi negara gagal. Sebuah negara hancur bukan disebabkan oleh kekuatan bersenjata, tetapi diakibatkan oleh hukum yang tidak tegak melindungi segenap jiwa raga bangsa ini.[]
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis.
Direkomendasikan untuk anda baca 👇
Skip to content





