Kejagung RI Geledah Rumah Raja Minyak, Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta Rupiah

by
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). | Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Raja minyak, Mohammad Riza Chalid, dan menyita sejumlah dokumen serta uang terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini menjerat anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), sebagai salah satu tersangka.

Penggeledahan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilakukan pada Selasa (25/2). Selain itu, Kejagung juga menggeledah Plaza Asia pada hari yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan di Jalan Jenggala menemukan 34 ordner berisi dokumen terkait korporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor minyak mentah dan pengiriman (shipping).

“Yang pertama terkait dengan penggeledahan di Jalan Jenggala. Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Nah, itu penyidik menemukan 34 ordner yang tentu di dalamnya ada berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan import dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2).

“Kemudian ada 89 bundel dokumen, nah ini juga sedang dipelajari terkait dengan aktivitas dari dugaan tindakan korupsi ini. Dan uang tunai ada Rp833 juta dalam bentuk rupiah dan dalam bentuk USD itu 1.500, dan juga ada dua CPU,” lanjutnya.

Sementara itu, di Plaza Asia, Kejagung menyita empat kardus berisi surat-surat atau dokumen. Harli menyatakan bahwa pihaknya akan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk mencari informasi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor minyak mentah dan aktivitas lainnya.

“Ini sedang dikaji [apakah] ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antaranya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Baca Juga:  Ini Strategi Hasto Melawan KPK, Merobah Petitum Praperadilan

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *