JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata alias IR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya. Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
“Terhadap tersangka, pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu RI,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan persnya, Jumat (7/2).
Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Isa Rachmatarwata.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.
Penetapan Isa sebagai tersangka berdasarkan surat resmi tertanggal 7 Februari 2025. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
Kejagung menyatakan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, tindakan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dalam upaya pemulihan keuangan PT Jiwasraya pada periode 2008-2018, dengan total kerugian mencapai Rp16,807 triliun.
Sumber CNN Indonesia
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)