Kejari Aceh Barat Sita Rp600 Juta dari Sejumlah ASN Pengemplang Pajak, 5 Pejabat Tersangka

by
by
Kajari Aceh Barat, Siswanto. Foto Dokumen Kejari Aceh Barat

MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp600 juta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak penerangan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,62 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dana yang disita tersebut merupakan pengembalian dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Uang senilai Rp600 jutaan ini berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah kami lalukan pemeriksaan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Siswanto didampingi oleh Kasi Intelijen Ahmad Lutfi saat konferensi pers di Meulaboh, Aceh, Rabu (28/05/2025).

Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai honorer dan tenaga harian lepas yang diduga menerima pembayaran tidak sah antara tahun 2018 hingga 2022. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara.

Menurutnya, uang yang disita tersebut diduga berasal dari hasil korupsi pajak daerah, setelah sebelumnya dikembalikan atas kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah, yang telah diterima sejak tahun 2018 – 2022.

Dalam kasus ini, kata Siswanto, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ada pun kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat Tahun 2020 – 2021.

Kemudian Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 dan tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019 – 2022.

Baca Juga:  Sepanjang 2024, Kejari Banda Aceh Eksekusi Lima Pemerkosa Anak

Siswanto mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya juga telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima, silahkan kembalikan,” katanya lagi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *