MAKASAR — Penanews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng telah bergerak cepat mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng.
Kejari telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,
Keempat tersangka, yang terdiri dari tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan DPRD Bantaeng, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Atas kinerja tersebut Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amiruddin memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten tersebut.
Dalam waktu dekat BPI KPNPA RI akan memberikan Plakat dan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani perkara korupsi Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Rumah Tangga DPRD Bantaeng yang diduga ada kerugian negara 4,9 Miliar Rupiah
Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, mngatakan patut diberikan Apresiasi dan dukungan terhadap Jajaran Kejaksaan dalam pengungkapan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan yang telah bergerak cepat mengungkap kasus korupsi di lembaga wakil rakyat tersebut.
Kali ini Penghargaan BPI Award kembali diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari Jajaran Kejari Bantaeng berhasil Mengungkap Kasus Korupsi di wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
Apresiasi dan Penghargaan dari BPI KPNPA RI ini diberikan sebagai bentuk dukungan dari elemen masyarakat atas kinerja dan gerak cepat Pidsus Kejari Bantaeng berhasil menetapkan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,9 miliar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebagai mana diberitakan media lain Kajari Bantaeng, Satria Abdi, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Piagam penghargaan BPI Award yang akan diberikan BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan kepada Kejari Bantaeng diharapkan dapat memotivasi Kinerja Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi di wilayah tersebut
Amiruddin selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulsel berharap adanya kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat terus berjalan dan bersinergi dengan baik[]