Kejari Bireuen Terima 2 Tersangka dan BB 108 kg Ganja dari Mabes Polri, Dek Gam DPO

by
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen terima dua tersangka dari Bareskrim Polri / foto ist

BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kedua tersangka, yang berinisial Z dan M, diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (26/2/2025).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH kepada media menyebutkan, dua tersangka tersebut ditangkap petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.

Kasus ini berawal pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika kedua tersangka ditangkap oleh tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen

Saat itu, tersangka M dan Z sedang menunggu seorang individu bernama Dek Gam (yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang atau DPO). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Tersangka Z mengaku membawa ganja dan menunjuk ke arah sepeda motor milik tersangka M.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk ke arah sepeda motor yang dikendarai M dan Z dan menemukan barang bukti,” sebutnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang diduga sebagai narkotika golongan I.

Kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Pilkada Ditunda karena Ipar Jokowi Anwar Usman Sakit

Adapun barang bukti yang berbentuk ganja diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1), dan didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto ( kode A.1.1 sampai dengan A.1.24).

Sementara 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2) didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga juga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto ( kode A.2.1 sampai dengan A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto ( kode A.3.1 sampai dengan A.3.10).

1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 sampai dengan A.4.24).

1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 sampai dengan A.5.24),

“Selanjutnya, satu unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, satu unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, empat buah keranjang rotan, satu unit sepeda motor merk vario warna putih merah, satu unit motor honda beat warna hitam,” rincinya.

Dengan demikian, perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati.

Baca Juga:  Ini Strategi Hasto Melawan KPK, Merobah Petitum Praperadilan

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[]

Sumber beritamerdeka.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *