BANDA ACEH – penanews.co.id Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab mengatakan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang diinisialkan M akan diperiksa sebagai tersangka usai lebaran.
“Belum ada rencana pemanggilan dalam waktu dekat ini, kemungkinan sesudah lebaran,” ujar Ali, Jumat (14/4/23).
Penyidik Kejati Aceh menetapkan Mursil sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.
Mursil ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 yang juga merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang.
Selain Mursil, Jaksa juga menetapkan dua orang tersangka lain nya yaitu TY Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, dan TR penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.