Kejati Aceh Tetapkan Kadis PUPR Pidie Tersangka Korupsi Proyek Jalan

by
by
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH | Foto Istimewa

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Buchari AP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 5 Desember 2024. Sebelum penetapan tersebut, para tersangka telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka itu telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pekerjaan pemeliharaan berkala/rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong – Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Pidie (DAK 2022) pada Dinas PUPR Pidie yang bersumber dari APBD Pidie Tahun 2022, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh 4 orang tersebut.

Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Polda Jemput Gadis Aceh yang Dijual di Malaysia

Selain Buchari AP selaku Pengguna Anggaran, tiga tersangka lainnya juga ditetapkan, yakni RD (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pidie) yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MF (rekanan pelaksana proyek), dan FS (konsultan pengawas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *