
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi di Buleleng. Sejumlah rumah yang belum ditempati telah disita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejati Bali. Kajati Bali, I Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan pendekatan humanis.

“Kami tidak serta-merta melakukan penyitaan. Kami tetap menghormati masyarakat yang sudah mengeluarkan uang. Namun, untuk rumah yang belum ditempati, kami sita sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Sumedana belum lama ini.

Langkah tegas namun berkeadilan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menyatakan bahwa tindakan Kejati Bali yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum adalah contoh yang patut diikuti oleh institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Penyitaan aset dalam kasus hukum sering kali menjadi polemik di masyarakat. Namun, langkah yang diambil Kejati Bali ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa mengabaikan dampak sosial terhadap warga. Ini adalah bentuk nyata dari prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi acuan dalam setiap tindakan hukum,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya pada media ini.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penyitaan aset agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin meningkat. “Kami berharap kejaksaan di daerah lain dapat meniru pendekatan ini, yakni tetap tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi namun tetap memperhatikan hak-hak masyarakat kecil yang berpotensi terdampak,” tambahnya.
BPI KPNPA RI sebagai organisasi pengawas independen juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan dengan transparan dan adil. “Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” ungkap. Rahmad Sukendar. Minggu (30/3/25). Ungkap Rahmad


Dengan langkah yang diambil Kejati Bali, diharapkan kasus dugaan pemerasan dan korupsi rumah subsidi ini dapat dituntaskan dengan tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak.[ Chaidr]

