Kejati Lampung Gelar Sosialisasi Peran JPN dalam Permohonan Perwalian Anak

by

BANDAR LAMPUNG — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bid Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan rapat dalam rangka sosialisasi yang bertajuk, “peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan perwalian anak melalui Tusi penegakan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting ini dihadiri oleh Asdatun, Nurmajayani, S.H, M.H, Koordinator dan Kepala Seksi (Kasi) pada Asdatun Kejati Lampung serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasi Datun dan JPN se-wilayah Kejati Lampung, pada Selasa (11/12/2024).

Dalam kesempatan ini, tampil sebagai Narasumber yaitu Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H beserta tim JPN dari Kejari Bandar Lampung.

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan peningkatan kinerja dan mendukung program pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai kota layak anak, dengan implementasi “zero anak terlantar”.

“Perwalian anak merupakan kontribusi jaksa pengacara negara dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak sekaligus sebagai wujud pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 34 ayat 1, untuk pertamakalinya di Provinsi Lampung”, kata Bambang Irawan.

Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan menghadirkan inovasi Jaksa peduli anak, sebagai bhakti tugas untuk kemanusiaan mengajukan 10 permohonan perwalian.

Melalui momentum acara sosialisasi ini, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan bersama dengan tim JPN yakni Meilita Hasan, SH, M.H, Fiona Salfadila, SH, M.H, Astry Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, Togiana, S.H, M.H, memberikan karya akan perjalanan permohonan perwalian yang terpatri dalam sebuah buku saku karya JPN kepada Asdatun Kejati Lampung dan jajarannya.

Sementara, Asdatun Kejati Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H berharap banyak kinerja Bidang Datun yang manfaatnya bisa dirasakan untuk sebesar-besarnya oleh Masyarakat luas.[Chaidr]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *