Kekaisaran Sunda Nusantara ancam Bubarkan NKRI dan Tuntut Polisi Ganti Rugi Rp 5 Triliun

by


Polri Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK dan Ancaman Pembubaran NKRI

CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur mengungkap operasi sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mengatasnamakan kelompok bernama Kekaisaran Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).

Salah satu anggota kelompok berinisial H (45) ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah diduga menerbitkan dokumen palsu dengan mencantumkan identitas “kekaisaran” fiktif tersebut.

Dalam pengembangan kasus, kelompok ini mengirim surat keberatan ke Polres Cianjur yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun, menyusul penangkapan anggotanya.

“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini. Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda. Setelah kami amankan, mereka mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun,” ujar Tono, Selasa 11 Maret 2025 dikutip Akun Instagram @fakta.indo.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat percetakan, dokumen administrasi “kekaisaran”, dan puluhan STNK palsu yang menggunakan logo kelompok tersebut menggantikan lambang resmi Polri.

Lebih mengejutkan, surat terpisah yang diklaim dikirim ke sejumlah negara asing memuat ancaman pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta klaim akan “meratakan Jakarta”.

“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi,” kata Tono.

Polisi masih mendalami lebih jauh jaringan kelompok ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut. 

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan dokumen atau surat-surat ilegal yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengklaim sebagai kekaisaran.

Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kelompok serupa muncul dengan klaim memiliki wilayah, pemerintahan, bahkan mata uang sendiri.

Baca Juga:  Sadis! Gegara Warisan, Adik Bakar Kakak Kandung Hingga Tewas

Namun, sejauh ini, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai upaya penipuan. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok-kelompok semacam ini.[]

Sumber viva.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *