BANDA ACEH — Penanews.co.id — Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan IRT asal Sabang Evy Marina Amaliawati (53) di rumahnya di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku pembunuhan diduga adalah .anak kandung korban sendiri.
“Tersangka berinisial CNM (25). Berdasarkan petunjuk, saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan CNM sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis, (29/02/2024)
Sebelumnya, seorang IRT asal Kota Sabang Evy Marina Amaliawati (53) ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya di Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (2/1).
Korban diduga dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu di bagian kepala. Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah dimasuki maling.
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh disimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, kasus tersebut mengarah kepada anak korban, meski sejauh ini yang bersangkutan belum mengakuinya. Akan tetapi, dari penyelidikan perkara ini mengarah kepada CNM.
Fadillah menyebutkAN pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi mulai dari CNM, pacar CNM, tetangga, kepala dusun, keluarga hingga psikolog forensik.
Baca juga; Polresta buru pelaku Pembunuhan Evy Marina IRT asal Sabang
Tersangka, kata dia, memberikan keterangan bahwa ia sempat mendengar panggilan dari ibunya, lalu melihat sosok bayangan hitam hingga memeluk korban.
Kemudian, CNM mengaku berteriak minta tolong kepada tetangga, dan sempat melawan sosok yang dilihatnya, bahkan mengaku sempat pingsan akibat tiga kali dibenturkan ke tembok.
Namun, polisi menemukan kejanggalan dari keterangan yang disampaikan CNM. Di mana hasil olah TKP, penyidik tidak menemukan adanya orang lain yang masuk dalam rumah tersebut. Bahkan, tidak ada tanda rumah mereka dibobol.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil visum terhadap CNM, juga tidak ditemukan adanya luka, lebam atau tanda kekerasan di kepala korban.
“Visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka. Paling tidak ada lebam kalau tiga kali dibenturkan. Keterangan CNM tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti yang kita dapatkan di TKP,” jelasnya.
Selain itu, Fadillah mengatakan batu yang diduga digunakan untuk membunuh korban tersebut juga bukan dibawa dari luar. melainkan batu pengganjal pintu rumah.
Sejauh ini, tambah Fadillah, tersangka belum mengakui perbuatannya. Akan tetapi, polisi juga menemukan cincin CNM di sekitar jenazah korban, dan baju CNM juga terdapat bercak darah.
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dengan psikologi forensik, CNM cenderung manipulatif. Mudah melakukan sesuatu tanpa berpikir.
Motif tersangka melakukan pembunuhan diduga karena masalah perhatian keluarga, atau perlakuan yang kurang menyenangkan.
“Mungkin masalah keluarga, CNM ada abang, dirasa ada perbedaan kepedulian,” kata Kompol Fadillah.[]
Sumber dilansir Antara
Baca juga; Pasutri di Aceh Besar Eksploitasi Anaknya Mengemis untuk Beli Narkoba
Baca juga; Optimalisasi Transaksi Digital, Bank Aceh Gelar Sosialisasi Internet Banking Action Bisnis
Baca juga; Harga Telur Ayam di Banda Aceh Melonjak Jelang Ramadhan
Baca juga; Utang Indonesia Meningkat melebihi Rp 5.000 Triliun – Komisi XI DPR: Bisa Perburuk Kondisi Anggaran”