Kemendikbud Atur Gaji Dosen Harus di Atas Kebutuhan Hidup Minimum

by
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris | foto Kemendikbudristek

JAKARTA – Penanews.co.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan regulasi terbaru tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Gaji dosen Harus di Atas Kebutuhan Hidup Minimum

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Kemendikbudristek mengatakan kebijakan ini untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris di Jakarta (3/10/2024) dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Dia mengatakan status dosen dalam Permendikbudristek ini menjadi semakin jelas, dengan semua dosen tetap mempunyai jabatan akademik. Dosen pun bisa lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Aturan ini juga menegaskan hal dosen ASN serta non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum. Tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata Haris.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin mengatakan regulasi ini sudah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sekarang. Menurutnya, harapannya Permendikbudristek 44/2024 bisa memberi kepastian hukum mengenai tata kelola profesi dan karier dosen, juga pemberian tunjangan dan penghasilan untuk dosen ASN dan non-ASN.

Baca Juga:  Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah "Terbukti", KPU Bungkam

“Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen,” jelasnya.

Tatang mengatakan mulai sekarang hingga Juni 2025 akan ada sosialisasi atau pendampingan dari Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi. Materinya akan dirilis sebelum kebijakan bisa secara ideal diimplementasikan pada Agustus 2025.

Nantinya Hanya Akan Ada Dosen Tetap dan Tidak Tetap
Pihak Kemendikbudristek melalui keterangan tertulisnya menyebut dengan Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi dosen (nomor induk dosen nasional) NIDN, nomor induk dosen khusus (NIDK), nomor urut pendidik (NUP). Hanya ada dua status dosen yakni dosen tetap dan tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih dan memiliki jabatan akademik.

Sementara, dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Untuk dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sementara, untuk dosen selain ASN, gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan kampus yang melanggar ketentuannya akan dikenai sanksi.

Selain gaji dan tunjangan, dosen yang memenuhi syarat juga akan memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Baca Juga:  KPK Cegah Sekjen DPR RI Cs Bepergian ke Luar Negeri

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Sebelumnya, aturan pemindahan dosen membutuhkan surat keputusan lolos butuh. Namun, sekarang bisa mengikuti aturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan, tanpa ada prosedur tambahan.

Juga tidak ada lagi pembatasan usia maksimal untuk pengangkatan dosen ASN karena mengikuti aturan ASN. Sementara, pengangkatan dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Dalam aturan ini juga ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, intoleransi, kekerasan, dan perundungan.

Melalui Permendikbudristek 44/2024, Kemendikbudristek juga memberi otonomi pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Kampus yang memenuhi syarat Kemendikbduristek bisa menetapkan indikator kinerja dosennya dan melakukan promosi dosen ke jenjang lektor kepala dan profesor. Dalam peraturan sebelumnya, hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.[]

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa dan Dosen UGM Gelar Aksi Nyalakan Lilin Darurat Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *