Kemendikdasmen Keluarkan Petunjuk MPLS 2025/2026, berikut Hal hal yang Dilarang

by

JAKARTA — Penanews — Tahun ajaran baru 2025/2026 akan dimulai pada Senin, tanggal 14 Juli 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, resmi meluncurkan Surat Edaran Menteri tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah.

Surat edaran yang disertai Rujukan kegiatan MPLS Ramah serta buku panduan resmi bagi satuan pendidikan. Pendekatan yang menempatkan murid sebagai subjek utama, buku tersebut mendorong terciptanya pengalaman awal yang berkesadaran, dan menggembirakan.

Melansir laman Kemendikdasmen, buku  panduan tersebut memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sekolah. Di antaranya aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.

Selain itu, buku panduan tersebut juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah. Berikut di antaranya:

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah.

2. Melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan. Kekerasan fisik, verbal, maupun psikis termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi secara langsung maupun tidak langsung.

3. Melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru. Kegiatan MPLS Ramah wajib dibawah pengawasan guru, jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, harus mendapat izin wali murid.

4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.  Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam  MPLS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *