Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

by
by
Rapat Tim Terpadu membahas uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/lurah dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)— (foto : ist)

JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Sosial menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/lurah atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta, Kamis (18/04/2024).
.

Rapat yang diikuti sejumlah peserta dari lembaga terkait dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, Para peserta memberikan saran serta masukan yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS.

Sekjen Kemensos Robben Rico mengatakan, DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa.
“Karena itu musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah”, ujar Robben

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Zainal Arifin menjelaskan, Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa.

Selain itu, Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.

“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” kata Agus Zainal Arifin.

Zainal menambahkan, Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas sepeti BPKP serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.[]

Baca Juga:  Sederet Fakta Desa Wunut Klaten Beri THR Rp 400 Ribu Untuk 744 KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *