Kemlu Sebut Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Umumnya Kerja di Sektor Judi

by
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. | Foto;Suara.com

JAKARTA – Penanews.co.id — Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pekerja migran yang melaporkan diri dan WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja.

Menurut data dari otoritas imigrasi Kamboja, sekitar 89 ribu WNI terdaftar dengan izin tinggal resmi. Namun, hingga saat ini, KBRI Phnom Penh hanya mencatat 17 ribu pekerja yang telah melaporkan diri.

“72.000 (WNI) tidak melakukan lapor diri. Dan berdasarkan perkiraan dari KBRI (Phnom Penh), mayoritas dari mereka ini adalah yang bekerja di sektor judi,” ujar Judha kepada Tempo pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Melansir laporan Tempo.co, Judha menegaskan bahwa sebagian besar pekerja migran Indonesia yang berada di Kamboja memilih untuk bekerja di perusahaan judi online dengan kesadaran penuh, sehingga tidak bisa dianggap sebagai korban penipuan kerja. Ia menduga bahwa banyak WNI enggan melapor karena mereka menyadari bahwa pekerjaan di sektor judi, meskipun legal di Kamboja, bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa penempatan kerja WNI tidak melanggar peraturan yang berlaku.  

“Kami dapat pastikan bahwa seluruh orang-orang warga negara kita yang bekerja di sektor judi di Kamboja itu berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Judha.

Meskipun para WNI itu tidak melakukan lapor diri, Kemenlu tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pada WNI sesuai ketetapan hukum internasional. Namun, setelah kembali ke Indonesia, WNI tersebut akan mendapatkan konsekuensi perbuatan mereka.

“Cuma kalau hanya sekadar tidak lapor diri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan) itu hanya denda administrasif, bukan pidana. Itu kesalahan administratif, itu hanya Rp 1 Juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Pangdam IM Hadiri Rapat Paripurna TMMD Ke-45 Tahun 2024 Secara Virtual

Ia membuka kemungkinan bahwa denda administratif itu relatif digampangkan oleh WNI yang tidak lapor diri ke KBRI. Akibatnya, Judha mengakui Kemlu kesulitan untuk menangani aduan WNI yang data dirinya tidak tercatat di KBRI.

“KBRI tidak bisa melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan responnya lebih lambat. karena data harus dicek dulu dan macam-macam,” klaim Judha. Ia berujar kinerja Kemlu akan relatif lebih cepat dan akurat bila data WNI sudah tersimpan di KBRI.

Permasalahan WNI yang tak aktif lapor diri ini, kata Judha, bukan hanya ditemukan di Kambojam melainkan juga negara lain.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *