JAKARTA – Penanews.co.id – Guna menjawab tingginya kebutuhan tenaga profesional di bidang keselamatan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka kembali program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch-2, dengan Slot 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai Senin (6/4/2026) hingga Minggu (12/4/2026).
Namun, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Program tersebut dibuka seiring peningkatan kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3. Di tengah risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan, kompetensi K3 dinilai kian krusial untuk menjaga produktivitas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua program tersebut menjadi langkah untuk memperluas akses pekerja dan masyarakat terhadap kompetensi K3 yang dibutuhkan dunia kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” katanya dalam rilis pers , Minggu (5/4/2026).
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi K3 bukan hanya soal pemenuhan aturan, melainkan juga terkait perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, akses terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 perlu terus diperluas.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Biaya program dan skema PNBP
Seperti batch pertama, program tersebut gratis untuk biaya pembinaan atau pelatihan. Namun, peserta tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rincian Biaya
- Rp 150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3.
- Rp 120.000 untuk Evaluasi SKP AK3.
- Rp 150.000 untuk Penerbitan SKP.
Skema tersebut memberi ruang bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan.
Di sisi lain, perusahaan disebut turut diuntungkan karena kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.
Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan
Untuk dapat mengikuti program Pembinaan K3, Kemnaker menetapkan persyaratan peserta minimal lulusan D3. Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, yakni
- scan ijazah asli (PDF),
- scan KTP (PDF),
- pasfoto latar merah (JPG),
- scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang ditandatangani di atas materai (PDF),
- curriculum vitae (PDF), dan
- scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat (PDF).
Peserta juga diminta menyiapkan ponsel untuk absensi serta komputer/laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Peserta wajib mengikuti ujian di tempat yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) hingga Rabu (13/5/2026).
Kemenaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan berikut https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.
Informasi lebih lanjut mengenai program Pembinaan K3 dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.
Sumber kompas.com
Skip to content





