Kenaikan Mendadak Tarif Pasang Baru PDAM Aceh Besar hingga 73 %, Hanya dengan Kepbup

by
by
Ilustrasi kenaikan tarif pasang baru PDAM. (Gambar: satusultra.com)

Banda Aceh – Penanews.co.id — Masyarakat Aceh Besar dikagetkan dengan kenaikan mendadak tarif pasang baru jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Mountala hanya denah Keputusan Bupati (Kepbup)

Menurut sebuah sumber Perubahan mendadak tarif pasang baru ini dipertanyakan warga. Apa lagi keputusan tersebut tidak melibatkan pihak legislatif. Sebab, kata seorang warga Aceh Besar, fungsi PDAM tidak semata mencari untung, tapi memberi pelayanan dasar kepada warga. “Karena itu, keputusan menaikkan tarif terlebih dahulu harus dibicarakan dengan DPRK yang merupakan wakil rakyat. Jangan main naikkan saja. Itu bukan perusahaan pribadi,”

Perusahaan air bersih plat merah itu diam-diam menaikkan tarif pasang baru hingga mencapai sekitar 73 %, dari sebelumnya Rp 750 ribu menjadi Rp 1.300.000, kata sumber itu.

Direktur PDAM Mountala, Sulaiman, yang dikonfirmasi Kabar Aktual via telepon, Senin (31/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan tarif pasang baru. “Ya sudah naik. Tarif pemasangan baru sekarang menjadi Rp 1.300.000,” ujar Sulaiman yang mengaku sedang berada di lapangan untuk mengecek gangguan distribusi air.

Dia menjelaskan, tarif pasang baru PDAM Mountala Aceh Besar sebelumnya adalah Rp 750.000. “Tapi, kamoe subsidi sabee nyan (kami subsidi terus-menerus, red),” kata Sulaiman.

Menyinggung kenaikan yang hampir mencapai dua kali lipat itu, Sulaiman menampiknya. “Mana pula dua kali lipat. Yaaa satu juta tiga ratus,” ujarnya.

Dirut PDAM itu melanjutkan penjelasannya. “Jadi kan, Kota Banda Aceh mengambil Rp 1.500.000. Itu sudah lama. Kami baru kali ini,” kata Sulaiman.

Dia menerangkan lagi, setiap pemasangan sambungan baru dengan komponen satu unit meteran dan satu batang pipa, pihaknya menghabiskan modal Rp 1.050.000. “Jadi, kami dalam keadaan tekor selalu. Makanya kami usulkan kepada Pak Bupati untuk dilakukan perubahan tariff,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Gubernur, Mantan Sekda, Diduga Juga Terlibat Korupsi Proyek Wastafel Disdik Aceh

Menurut Sulaiman, di dalam biaya pasang baru sudah termasuk biaya pekerja lapangan. “Orang kerja kami kasih sedikit dari biaya Rp 1.300.000 itu,” paparnya.

Terkait apakah kenaikan biaya pasang baru tersebut merupakan keputusan bupati, Sulaiman membenarkannya. “Ya, kenaikan berdasarkan SK bupati. Tapi kami yang usulkan. Kami kan sudah cukup lama sekali dengan tarif itu. Sudah lebih dari 10 tahun,” terangnya.

Kenaikan yang cukup besar itu ditetapkan hanya berdasarkan surat keputusan (SK) bupati setempat. 

Sulaiman juga mengatakan, bahwa keputusan menaikkan tarif pasang baru itu hanya berdasarkan SK bupati, tidak melibatkan persetujuan DPRK..[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *