Kepsek; Gas Pool Pak Kajari, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Diklat GTK Disdik Aceh

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Tidak hanya kalangan akademisi, para kepala sekolah (kepsek) juga menyatakan setuju kalau proyek pelatihan guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang terindikasi korupsi diusut oleh penegak hukum. “Agar Disdik Aceh clear dari orang-orang toxic,” kata seorang kepsek, Sabtu (27/07/2024).

Hanya campur tangan penegak hukum yang bisa menghentikan kesewenang-wenangan dan arogansi oknum pejabat Disdik yang selama ini seakan-akan sangat power full. “Kasihan pendidikan anak-anak Aceh diobok-obok oleh oknum yang sebetulnya tidak paham esensi pendidikan,” ungkap Kepsek tersebut.

Sayangnya sumber ini tidak bersedia ditulis identitasnya karena pertimbangan berpotensi bisa mendapatkan tekanan bahkan ancaman dari atasannya. Sang kepsek menyatakan sangat setuju jika kasus dugaan korupsi itu diperiksa.

Pernyataan kepsek tersebut seperti ingin memberi penguatan moral kepada institusi penegak hukum, gas pool, pak Kajari, mereka siap mendukung

Dilansir KabarAktual.id jaringan Penanews.co.id, sang kepsek meminta agar penegak hukum tdk ragu memeriksa kasus ini. “Jangan kendur, harus terus ditekan , Saya siap mendukung,” ungkap Kepsek tersebut.

Dukungan moril dari kepsek (foto: tangkapan layar)

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri, menyatakan harus hati-hati memeriksa kasus ini. Karena, kata Kajari, kasus ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan guru,

Meski demikian, menurut Suhendri, kalau nanti terbukti mengarah pada indikasi pidana maka tetap akan dilanjutkan. “Proses pemeriksaan masih berjalan. Kalau terbukti apa boleh buat,” tegasnya saat ditemui di ruang kerja Kajari Banda Aceh, Kamis 25 Juli 2024.

Setelah mencuatnya informasi pemeriksaan empat pejabat Disdik Aceh terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan Diklat guru dan tenaga kependidikan, mulai muncul dukungan dari berbagai pihak. Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Samsuardi, juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kejari.

Baca Juga:  Korupsi APD COVID-19, Kadinkes Divonis 10 Tahun Bui

Akademisi ini bahkan menduga, penyimpangan tidak terbatas pada penggunaan anggaran tapi juga substansi kewenangan penyelenggaraan Diklat itu sendiri yang dinilainya cuma sebatas menghambur-hamburkan uang negara. “Karena Bidang GTK bukan lembaga Diklat. Jadi, tidak punya kewenangan melaksanakan pelatihan,” ujarnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *