JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan tindakan tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Tessa.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika dana CSR digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, bahkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024) melansir iNews.id.
“Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” sambungnya.
Dia mengatakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur kepada wartawan, di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, di mana beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif. Namun, Asep menegaskan bahwa informasi lebih lanjut terkait identitas tersangka dan konstruksi perkara baru akan disampaikan pada saat proses penahanan.[]