LHOKSUKON – Penanews.co.id – Seorang pria berusia 36 tahun berinisial M, warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 23.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka. Meski sempat mencoba melarikan diri, M akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang diduga siap untuk dikonsumsi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah, menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan prilaku tersangka kerap mencuri di lingkungan mereka.
“Warga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit di kampung untuk membeli sabu. Akibat ketergantungan, dia bahkan pernah memukul ibunya dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya. Pelaku ini sudah tiga kali menjalani rehabilitasi, namun kembali kambuh,” ungkap AKP Erwinsyah, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui M telah menggunakan sabu sejak tahun 2010. Ia pertama kali mengenal barang haram tersebut karena ajakan temannya. “Sejak itu, dia ketagihan dan terus menggunakan. Karena tak punya pekerjaan tetap, tersangka mencuri sawit untuk membeli sabu,” lanjut Erwinsyah.
Kasat Narkoba menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Utara.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari keluarga agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba,” imbaunya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian saja.
“Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah gampong — agar cita-cita menjadikan Aceh Utara bersih dari narkoba dapat terwujud,” tegasnya.
Aparatur Desa Apresiasi Tindakan Polisi
Sementara itu, Geuchik Gampong Rawa KM III, Kamaruddin, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polres Aceh Utara yang telah mengamankan pelaku yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini memang pemakai sabu dan sering mencuri hasil kebun seperti sawit dan pisang. Bahkan barang-barang di rumah sendiri, seperti tabung gas, ikut dijual. Ibunya sering menjadi korban kekerasan, padahal sudah lanjut usia,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, warga kini merasa lega setelah pelaku diamankan oleh polisi.
“Selama ini hasil curian digunakan untuk membeli sabu. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menindak tegas dan menenangkan warga,” tutupnya.[]





