Ketua BKAD Peusangan Ditahan Kejari Bireuen Terkait Kasus Studi Banding

by
Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan berinisial S ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (19/12/2024). | Foto Kejari Bireuen

BIREUEN — Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan yang berinisial S, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (19/12/2024).

Penahanan ini dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara terkait kegiatan study banding ke Jawa Timur dan Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan dan pemeriksaan.

“Tersangka selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” ungkap Munawal.

Tim penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh S sebagai Ketua BKAD ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, diduga tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, dengan anggaran mencapai Rp1.121.400.000 yang dibayarkan oleh hampong binaan.

Lebih lanjut, kegiatan study banding yang dilakukan keluar provinsi Aceh tersebut juga diduga tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah, karena hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan, bukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. S juga disangka melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Debat Publik, Sulaiman Tole-Abdul Hamid Paparkan 3 Jurus Utama Bangun Aceh Timur

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen guna kepentingan penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.[]

Sumber Kabar Bireuen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *