JAKARTA — Penanews.co.id — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus besar terkait dugaan korupsi.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengungkap beberapa kasus besar yang melibatkan Pengusaha Timah dan pejabat PT Timah, dengan dugaan kerugian negara mencapai 271 triliun rupiah.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa Gerak Cepat Kejaksaan dalam mengungkap Kasus Korupsi di PT Timah ini adalah tamparan luar biasa bagi Menteri BUMN Erik Tohir, karena secara masif membiarkan anak buahnya melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui “Presiden RI telah mengingatkan sejak awal kepada Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju bahwa dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola keuangan didalam nya adalah ada uang rakyat, jadi janganlah ada terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor Pusat BPI KPNPA RI Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima Penanews.co.id,Senin (11/3).
Dirinya juga menambahkan bahwa pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi telah menegaskan pernyataannya kepada semua jajaran kabinet untuk tidak terlibat dalam perkara korupsi, Namun nyata nya korupsi masih tetap saja terjadi karena tamak dan rakus yang tidak pernah puas akan kenikmatan duniawi
Menurut informasi yang diperoleh, salah satu tersangka korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk adalah Thamron alias Aon. Aon memiliki harta yang sangat besar, yang diperoleh antara tahun 2015 hingga 2022, bersamaan dengan periode kasus tata niaga komoditi timah di PT Timah.
Rahmad Sukendar menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus mengaitkan harta Aon dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kasus TPPU juga harus disidik,” katanya.
“Harta Aon termasuk kebun sawit ratusan hektar, tambak udang di desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah, pabrik CPO (Crude Palm Oil) di Desa Arung Dalam, dan ratusan hektar kebun sawit di desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan,” tambahnya.
Kita berharap dalam penanganan kasus korupsi PT Timah jangan ada oknum Kejaksaan bermain mata dengan para penjahat korupsi. Tutup Rahmad Sukendar[]
Baca juga; MUI Haramkan Kurma Yang Terafiliasi Dengan Israel
Baca juga; Sebanyak 922 KPM Pulo Aceh Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Untuk Dua Bulan Sekaligus
Baca juga; Ini 13 point Taushiyah MPU Aceh dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Baca juga; Warga Palestina bersiap menyambut Ramadhan di bawah bayang-bayang perang Gaza.
Baca juga; Mayjen Niko: Tingkatkan kerja sama untuk wujudkan Aceh aman