Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah 

by
by


BANDA ACEH – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan yang digelar di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Sidang dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth, yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan, Dr. Redha Valevi didampingi oleh Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli, serta aparatur lainnya. Selain itu, turut hadir penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat, Geuchik Gampong Lam Blang Manyang, serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa dalam sidang ini adalah satu unit rumah yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 330 meter persegi, beserta perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, Lemari, Kulkas, dan lainnya,” ungkap Dr. Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap objek perkara, termasuk menghitung luas bangunan dan memeriksa objek lainnya, disertai dengan dokumentasi..

Desente ini, kata dia, adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Setelahnya pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth. 

Baca Juga:  Dirresnarkoba Polda Aceh Hadiri Launching Kampung Bebas Narkoba di Seulimeum

Di sini, objeknya adalah sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain melakukan desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan Penyitaan atas objek perkara aquo. 

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot. Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian. 

 Dia melukiskan, suasana hening dan haru mewarnai proses penyelesaian kasus antara Penggugat dengan Tergugat. Mereka saling berpelukan dan menangis sesenggukan. “Tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” ucap Muhammad Redha.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *