Kisah Maryam bak Cerita Sinetron yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

by
Maryam.| Foto Istimewa

BANGKALAN – Seorang wanita asal Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bernama Maryam (54), berhasil lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Meski demikian, Maryam harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun 7 bulan.

Maryam menceritakan bahwa insiden yang menjeratnya bermula pada tahun 2009, ketika dia bekerja di rumah majikannya, seorang pria bernama Yahya. Suatu hari, Maryam mengungkapkan, majikannya tersebut marah dan menghina dirinya. Tidak terima dengan perlakuan itu, Maryam kemudian menyiram majikannya dengan air panas.

“Saya tidak terima dihina, saya siram pakai air panas,” ujar Maryam Kamis, 5 Desember 2024, melansir detikJatim.

Majikannya yang tak terima, lantas melaporkan Maryam ke polisi. Mendengar ia dilaporkan, Maryam lalu berencana kabur. Nahas, rencana kaburnya diketahui majikannya.

Saat itu lah, Maryam kemudian dianiaya majikannya dan diserahkan ke polisi. Pasal yang dituduhkan pun tak main-main, yakni percobaan pembunuhan.

Akibatnya, ia dituntut hukuman qisas atau hukuman mati. Namun begitu, Maryam tak langsung dieksekusi, ia harus menjalani hukuman penjara.

Selama 7 tahun ditahan, ia kerap berpindah penjara selama dua kali. Selama 7 tahun ia dipenjara di Briman. Selanjutnya, ia dijebloskan di penjara Dhahban selama 8 tahun lebih.

“Di sana saya ada di penjara bawah tanah dan makan makanan kotor,” beber Maryam.

Namun, nasib mujur masih menaungi Maryam. Ini setelah keluarganya di Bangkalan mengetahui ia terancam hukuman mati. Lantaran hal ini, keluarga di Bangkalan berusaha untuk membebaskannya.

Fathur Rosi, keponakan Maryam mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui bibinya itu dipenjara dan terancam hukuman mati baru pada tahun 2015.

“Kami tahunya di 2015 itu bibi kami sedang diproses hukuman mati. Lalu kami bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri serta KBRI berupaya untuk membebaskan bibi saya. Karena setelah dilihat lagi, ada celah untuk bibi saya dibebaskan,” jelas Rosi.

Baca Juga:  Pengacara Asal Brasil Jadi Pelacur di Bali, Tarif Rp7,8 Juta Sekali Ngeseks

Menurut Rosi, hukuman qisas itu bisa gugur dengan meminta pengampunan keluarga pelapor. Sehingga, pihak Maryam berupaya meminta pengampunan pada keluarga majikannya itu.

“Setelah 15 tahun 7 bulan, akhirnya salah satu anggota keluarga tersebut memberikan pengampunan dan membayar denda Rp 1,6 miliar. Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab yang membantu membayarkan sehingga bisa bebas,” terangnya.

Kini, Maryam telah kembali ke keluarganya di kampung halaman. Namun, bayang-bayang ancaman hukuman mati ternyata membuatnya trauma.

Ia kini bahkan tak mengenali Syafi’i, suami dan tujuh anaknya yang rata-rata sudah berkeluarga dan sudah memberinya cucu. Maklum, Maryam telah tinggal di Arab Saudi selama 30 tahun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *