BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan ilegal yang disita selama pengawasan di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan alat tangkap tersebut dilakukan di Kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa, dengan cara dibakar.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan, alat tangkap yang dimusnahkan antara lain termasuk pukat, mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, dan alat tembak ikan, yang sebagian besar disita dari berbagai lokasi di Aceh serta hasil penyerahan sukarela masyarakat.
Baca Juga; Pj Gubernur Dampingi Menteri KKP Resmikan Pembangunan SKPT di Sabang
“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Baca Juga; KKP RI bersama DKP Aceh Latih Penanganan Ikan di Atas Kapal bagi Nelayan
Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo juga menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan terhadap pengeboman ikan kepada pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dan hibah alat tangkap ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024, yang melibatkan kerjasama antara PSDKP Lampulo, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.
Baca juga; KKP tangkap kapal Malaysia yang pernah dimusnahkan
Menurut Sahono, pemusnahan alat tangkap ilegal ini menjadi pesan tegas bagi masyarakat, khususnya nelayan, untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam demi kelestarian perikanan yang lebih baik.
“Pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan” ungkap Sahono,
Baca juga; KKP Promosikan Potensi Investasi Ekonomi Biru di Forum Bisnis Internasional
Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” kata Sahono Budianto.[]