Komdigi Tangani  5,7 Juta Konten Judi Online di RI, Dengan Omzet Rp 41,2 T

by
Ilustrasi slot/judi online

JAKARTA — Mencapai 5,7 juta konten judi online telah beredar di Internet selama hampir 8 tahun terakhir ini, semua konten tersebut telah ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dari 2017-21 Januari 2025, Kementerian Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan apps internet,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Sabar juga memaparkan data terkait nilai transaksi judi online berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama sembilan bulan pertama tahun 2024.

Angka-angka yang ditemukan menunjukkan adanya penurunan signifikan setiap triwulannya. Pada triwulan pertama, nilai transaksi mencapai Rp 21,01 triliun, kemudian turun menjadi Rp 16,1 triliun pada triwulan kedua, dan semakin menurun pada triwulan III menjadi Rp 4,1 triliun.

Secara keseluruhan, nilai transaksi judi online selama periode tersebut tercatat mencapai Rp 41,2 triliun.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam RDP Panja Judi Online dengan Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025). (CNBC Indonesia/Novina)

“Ketika kita lihat data ini ada progress positif dengan menurunnya jumlah transaksi di judi online,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online. Pihak Komdigi juga memiliki tim khusus untuk pengendalian konten yang bekerja selama 7 hari 24 jam.

Sabar menjelaskan tim pengendalian bertugas melakukan patroli siber konten internet ilegal. Selain itu juga melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoaks, menerima aduan cekrekening dan aduan hoaks.

Sabar mengatakan perlu kesadaran masyarakat pada bahaya judi online. Termasuk paham adanya beberapa risiko yang merugikan akan didapatkan mereka yang masih bermain dengan judol.

Baca Juga:  BNN Serahkan Ratu Narkoba Ke Kejari Bireuen

“Praktik judol membawa risiko bagi pelakunya, seperti kecanduan, kerugian finansial, dampak psikologi, bahaya keamanan data pribadi dan risiko lainnya yang merugikan,” jelas Sabar.[]

Sumber CNBC

recreativ.com, 79236, DIRECT rcvlink.com, 79236, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *