JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya sudah mendengar soal rencana perubahan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK semula ditetapkan pada 6 Februari 2025. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024.
“Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” kata Rifqi saat dihubungi, Jum’at (31/1/2025).
Atas hal itu, dia menyebut Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 3 Februari 2025 untuk menghitung kembali tanggal pelantikan kepala daerah.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terikat dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II,” ujarnya.
“Maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” imbuh Rifqi.
Sebelumnya, Komisi II bersama pemerintah telah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih 2024 yang tidak digugat ke MK digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan digelar secara serentak dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (22/01/2025).
Kemudian, bagi kepala daerah yang masih memiliki gugatan sengketa di MK, maka pelantikan akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.[]
Sumber tvOnenews.com