Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Ajukan Perlindungan ke LPSK

by
by
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

JAKARTA — Penanews.co.id — Kasus dugaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E terhadap karyawannya masih diusut.

Pihak korban kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani saat dihubungi, Ahad (25/02).

Seperti diberitakan detikNews, Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.
“Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu,” ujarnya.

Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) hingga Komnas Perempuan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari,” ujarnya.

Pihak Rektor Membantah
Pihak rektor Universitas Pancasila buka suara terkait laporan atas dirinya. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/02).

Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan inisial R itu fiktif.

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Baca Juga:  Viral, Kuli Bangunan di Jakarta Tak Memakamkan Jasad Anaknya, Karena Tak Ada Biaya

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.

Baca juga; Mahfud Md: Hak Angket Itu Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

Baca juga; Kerajaan Saudi Arabia izinkan Umrah Gunakan Visa Turis – Biro Travel Terancam?; Kemenag dan DPR Buka Suara

Baca juga; Indonesia Raih Peringkat 3 MTQ Internasional ke-40 di Iran

Baca juga; Menag akan Transformasikan KUA Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Baca juga; 7 Hal soal WN China Ternyata Buronan hingga Pegang KTP Pandeglang

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *